Program Faroidh

Sabtu, 28 November 2009

Faroidh adalah ilmu yang mengatur pembagian harta warisan di dalam Islam. Dasarnya di antaranya adalah surat An Nisaa ayat 11 hingga 14 di mana ancaman bagi orang yang tidak memakai hukum Faroidh dalam membagi warisan diancam dengan siksa neraka.

Pembagian menurut hukum Faroidh dilakukan setelah harta warisan dikurangi dengan wasiat (jika ada) yang jumlahnya maksimal 1/3 dari total harta warisan yang akan dibagikan. Program ini dibuat oleh Agung Yulianto dan diupload ke situs Isnet oleh Harry Sufehmi.

Meski program ini sudah diperiksa oleh Ustad Iskan Qolba Lubis MA, ada baiknya hasil program ini tetap diperiksa dan digunakan hanya sebagai alat bantu.

Program ini jalan di DOS (kalau di Linux pakai DOSEMU). Di klik dari Windows Explorer juga bisa. Isi password dengan ”agung”.

Keutamaan ilmu Faroidh digambarkan di hadits berikut ini:

Dari Abdullah bin ’Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Ilmu itu ada 3 macam. Selain yang 3 itu adalah tambahan. Yang tiga itu adalah ayat yang jelas, sunnah Nabi, dan Faroidh yang adil” [Abu Daud dan Ibnu Majah]

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari ummatku” [Ibnu Majah dan Daruquthni]

Bagi yang ingin mendownload program Ilmu Faroidh silahkan klik: Program Faroidh disini >>

0 Komentar:

Related Posts with Thumbnails