Hitung Zakat

Sabtu, 28 November 2009


Zakat hukumnya WAJIB bagi setiap muslim. Dan zakat bukan dilakukan hanya saat menjelang lebaran saja. Atau lebih dikenal dengan zakat fitrah. Ada jenis zakat yang lain terutama bagi anda yang punya penghasilan TETAP. Namanya zakat profesi/zakat penghasilan. Ini sesuai dengan fatwanya MUI, coba cek deh>>razz

Disini ada softwarenya, jadi jika kamu ingin berzakat profesi tapi belum tahu nilai nominalnya berapa, unduh aja program zakat ini, instalkan lalu isi sesuai dengan menu. Maka akan ketahuan tuh apakan anda udah wajib berzakat/belum.

Download Software Kalkulator Zakat disini >>

0 Komentar:

Related Posts with Thumbnails